Tuesday, February 21, 2017

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH SMP TERBARU 2017



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN PRAKTEK
SMP PGRI 3 KEPIL
TAHUN PELAJARAN 2016 /2017













YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
Description: LOGO SMP PGRI KPL PAKAI.JPGDASAR DAN MENENGAH PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(YPLP DM PGRI JT)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA  PGRI  3 KEPIL
TERAKREDITASI : B
NSS : 204030702035           NDS : C21112001            NPSN : 20306768
Alamat : Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo 56374

2017

YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
Description: Description: LOGO SMP PGRI KPL PAKAI.JPGDASAR DAN MENENGAH PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(YPLP DM PGRI JT)
SMP PGRI  3 KEPIL
TERAKREDITASI : B
NSS : 204030702035           NDS : C21112001             NPSN : 20306768
Alamat : Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo 56374

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SMP PGRI 3 KEPIL   KABUPATEN WONOSOBO
Nomor :21/214.035/PGRI/II/ 2017

Tentang
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN PRAKTEK
SMP PGRI 3 KEPIL
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017




Menimbang
:
Demi lancarnya pelaksanaan kegiatan ujian perlu diberlakukan Prosedur Operasional Standar (Pos) Ujian Sekolah dan Ujian Praktek tahun pelajaran 2016/2017.
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
5.      Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
6.      PermendikbudNomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
7.       Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.

Memperhatikan
:
1.    Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2016/2017.
2.    Hasil Rapat Dewan Guru dan Karyawan pada tanggal 27 Januari 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Memberlakukan Prosedur Operasional Standar (Pos) Ujian Sekolah dan Ujian Praktek SMP PGRI 3 Kepil  Tahun Pelajaran 2016/2017 sejak tanggal 02 Februari 2017.
KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di           : Kepil
Pada tanggal            : 02 Februari 2017

Menyetujui;
Ketua Komite



TABI’IN, Ama.Pd

Kepala SMP PGRI 3 Kepil




SITI HAFIDLOH, S.Pd.Bio
NIP. 19730218 200212 2 002

Mengetahui:
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Wonosobo
Selaku
Ketua Panitia Penyelenggara US/US SD/MI,
SMP/MTs/SMPLB/SMA/SMK/MA dan UNPK
Tahun Pelajaran 2016/2017
Kabupaten Wonosobo




Drs. SATRIYATMO, MM.
NIP. 19710901 199103 1 003


LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SMP PGRI 3 KEPIL
NOMOR :21/214.035/PGRI/II/ 2017

TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL  STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN PRAKTEKSMP PGRI 3 KEPIL
Tahun Pelajaran 2016/ 2017

I.             PESERTA UJIAN
A.    Persyaratan Peserta Ujian
1.      Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP berhak mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek.
2.      Untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a.       Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah satuan pendidikan SD/MI. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek, atau sekurang-kurangnya 2 tahun bagi peserta program percepatan belajar (akselerasi).
b.      Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan semester I kelas VII sampai dengan semester I kelas IX.
3.      Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek Utama, dapat mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek Susulan.
4.      Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah dan Ujian Praktek pada tahun pelajaran sebelumnya, yang akan mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek tahun pelajaran 2016/ 2017, wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.

B.     Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah dan Ujian Praktek dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian Nasional, sebagai berikut:
1.      Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek melaksanakan pendaftaran calon peserta.
2.      Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek mengirimkan daftar peserta peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, paling lambat dua bulan sebelum ujiam dengan menggunakan Bio Sistem Online.
3.      Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan ke sekolah penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.
4.      Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.
5.      Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan finalisasi data dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah penyelenggara melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek.
6.      Sekolah penyelenggara membuat dan memberikan kartu peserta ujian ke peserta Ujian Sekolah dan Ujian Praktek.
7.      Kepala Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah dan Ujian Praktek yang telah ditempel foto peserta.

II.          PENYELENGGARA UJIAN
A.    Penyelenggaraan
1.      Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek adalah panitia Ujian Sekolah dan Ujian PraktekSMP PGRI 3 KEPIL yang ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah
2.      Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

B.     Penanggung Jawab
1.      Kepala Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek.
2.      Kepala Sekolah membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek, yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

III.       PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A.    Bahan Ujian
Bahan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek disusun berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang digunakan di sekolah penyelenggara.
B.     Mata Pelajaran yang Diujikan
1.      Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX.
2.      Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
3.      Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah dan Ujian Praktek Tahun Pelajaran 2016/ 2017 adalah sebagai berikut:

DAFTAR MATA PELAJARN YANG DIUJIKAN
No
Mata Pelajaran
Bentuk Ujian
Keterangan
Tertulis
Praktik
1
Pendidikan Agama

2
PKn
-

3
Bahasa Indonesia
Mendengarkan, Berbicara, Menulis
4
Matematika
-

5
Bahasa Inggris
Listening,Speaking, Writing
6
Ilmu Pengetahuan Alam

7
Ilmu Pengetahuan Sosial
-

8
Seni Budaya

9
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

10
TIK

11
Mulok Bahasa Jawa


Catatan:
Khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sekolah boleh mengujikan satu, dua, atau tiga aspek sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.
C.    Penyiapan Bahan Ujian Tertulis
1.      Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi-kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.
2.      Perangkat bahan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian.
3.      Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/ atau kelompok sekolah berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4.      Tim penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Menguasai materi pelajaran yang akan diujikan.
b.      Mempunyai kemampuan menyusun naskah ujian.
c.       Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5.      Naskah soal ujian yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6.      Bentuk soal ujian adalah pilihan ganda sejumlah sebagai tertera dalam tabel berikut:


TABEL JUMLAH SOAL DAN ALOKASI WAKTU UJIAN
No
Mata Pelajaran
Jumlah Soal
Alokasi Waktu
50
40
120
90
1
Pendidikan Agama
-
-
2
PKn
-
-
3
Bahasa Indonesia
-
-
4
Matematika
-
-
5
Bahasa Inggris
-
-
6
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
7
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
8
Seni Budaya
-
-
9
Penjasorkes
-
-
10
TIK
-
-
11
Mulok Bahasa Jawa
-
-


7.      Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12 (standar)
8.      Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
9.      Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan faktor kelayakan kualitas kemasan
10.  Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.


IV.       PELAKSANAAN UJIAN

A.    Waktu Pelaksanaan
1.      Ujian Sekolah dan Ujian Praktek dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran.
2.      Ujian Praktik dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah Ujian Nasional.
3.      Jadwal pelaksanaan Ujian Praktek dan Ujian Tertulis adalah sebagai berikut:

JADWAL PELAKSANAAN UJIAN PRAKTEK

NO
HARI/TANGGAL
KELAS
WAKTU
MATA PELAJARAN
1
Utama.
Senin,   14 Maret 2017
Susulan,
Rabu, 23Maret2017
IX.1
07.00 – 12.00
Penjaskes
IX.2
07.00 – 12.00
Bahasa Inggris
2
Utama
Selasa,  15 Maret 2017
Susulan
Kamis, 24Maret2017
IX.1
07.00 – 12.00
Bahasa Jawa
IX.2
07.00 – 12.00
Bahasa Indonesia
3
Utama
Rabu, 16 Maret 2017
Susulan
Sabtu, 26Maret2017
IX.1
07.00 – 12.00
PAI
IX.2
07.00 – 12.00
Bahasa Jawa
4
Utama
Kamis, 17 Maret 2017
Susulan
Senin, 28Maret2017
IX.1
07.00 – 12.00
Bahasa Inggris
IX.2
07.00 – 12.00
Penjaskes
5
Utama
Jum’at, 18 Maret 2017
Susulan
Selasa, 29Maret2017
IX.1
07.00 – 12.00
IPA
IX.2
07.00 – 12.00
SBK
6
Utama
Sabtu, 19 Maret 2017
Susulan
Rabu, 30Maret2017
IX.1
07.00 – 12.00
SBK
IX.2
07.00 – 12.00
IPA
7
Utama.
Senin,   21 Maret 2017
Susulan,
Kamis, 31Maret2017
IX.1
07.00 – 12.00
IPA
IX.2
07.00 – 12.00
Keterampilan (TB)
8
Utama
Selasa,  22 Maret 2017
Susulan
Jum’at, 01 April 2017
IX.1
07.00 – 12.00
Keterampilan (TB)
IX.2
07.00 – 12.00
PAI





JADWAL PELAKSANAAN UJIAN TULIS

NO
HARI/TANGGAL
JAM / WAKTU
MATA PELAJARAN
1
Utama.
Senin,   04 April 2017
Susulan,
Senin, 11 April 2017
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
10.00 – 11.30
PAI
2
Utama
Selasa,  05April 2017
Susulan
Selasa, 12 April 2017
07.30 – 09.30
Matematika
10.00 – 11.30
PKn
3
Utama
Rabu, 06April 2017
Susulan
Rabu, 13 April 2017
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
10.00 – 11.30
IPS
4
Utama
Kamis, 07 April 2017
Susulan
Kamis, 14 April 2017
07.30 – 09.30
IPA
10.00 – 11.30
Bahasa Jawa
5
Utama
Jum’at, 08 April 2017
Susulan
Jum’at, 15 April 2017
07.30 – 09.00
Penjasorkes
6
Utama
Sabtu, 09 April2017
Susulan
Sabtu, 16 April 2017
07.30 – 09.00
SBK
09.30 – 11.00
Keterampilan (TB)


B.     Pengaturan Ruang/ Tempat Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/ tempat ujian. Syarat ruang/ tempat ujian adalah sebagai berikut:
1.      Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian;
2.      Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
a.    Jumlah peserta dibagi 20;
b.    Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan;
c.    Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
3.      Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang ujian;
4.      Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta ujian
5.      Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “ DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI’
6.      Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujiandengan disertai foto peserta ujian yang ditempel di jendela sebelah kiri pintu masuk ruang ujian;
7.      Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian;
8.      Tempat duduk peserta US diatur sebagai berikut:
a.    Satu bangku untuk satu orang peserta US.
b.    Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 meter untuk antar baris.
c.    Penempatan peserta US sesuai dengan nomor peserta.
9.      Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah;
10.  Ruang ujian paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum ujian dimulai.

C.    Pengawasan Ujian
1.      Pengawas ujian adalah guru atau TU yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2.      Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai.
3.      Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antarguru mata pelajaran
4.      Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
5.      Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian
6.      Pada ujian tulis guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya.

D.    Tata Tertib Pengawas Ujian Tulis
1.        PERSIAPAN UJIAN SEKOLAH
a.         Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang  Ujian Sekolah telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Sekolah;
b.        Pengawas menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara;
c.         Pengawas menerima bahan  UJIAN SEKOLAH yang berupa naskah soal  Ujian Sekolah, Lembar Jawab, Amplop Lembar Jawab, Daftar Hadir, Dan Berita Acara Pelaksanaan;

2.        PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
a.         pengawas masuk ke  dalam ruang 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)        memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)        meminta peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)        memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)        membacakan tata tertib  ujian sekolah;
5)        meminta peserta menandatangani daftar hadir;
6)        membagikan lembar jawab kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)        memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar; setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
8)        membagikan naskah soal secara urut sesuai dengan nomor peserta.
9)        membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai;
b.        setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang bertugas:
1)        mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2)        mempersilakan peserta untuk memulai mengerjakan soal;
3)        mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.         apabila terjadi kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.        selama  ujian sekolah berlangsung, pengawas ruang wajib :
1)        menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)        memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)        melarang orang lain memasuki ruang  ujian sekolah
e.         pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
f.          lima menit sebelum waktu ujian sekolah selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit.
g.        setelah selesasi, pengawas ruang bertugas:
1)        mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2)        mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan lembar jawab di atas meja dengan rapi;
3)        mengumpulkan lembar jawab dan naskah soal;
4)        menghitung jumlah lembar jawab sama dengan jumlah peserta ;
5)        mempersilakan peserta  meninggalkan ruang ujian;
h.        menyusun secara urut lembar jawab dari nomor peserta terkecil ,lembar jawab disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan.
i.          pengawas ruang menyerahkan lembar jawab dan naskah soal kepada penyelenggara  ujian sekolah tingkat sekolah/madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan.

E.     Tata Tertib Peserta Ujian
1.        memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)menit sebelum ujian dimulai;
2.        peserta yang terlambat hadir, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara tingkat sekolah/madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.        peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah;
4.        tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas;
5.        peserta membawa pensil 2b, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.        peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan balpoint yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.        peserta mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan benar;
8.        peserta  yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawab dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.        peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
10.    selama  ujian sekolah berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang;
11.    peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal dilakukan setelah ada penggantian naskah soal;
12.    peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti  ujian sekolah pada mata pelajaran yang terkait;
13.    peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu  ujian sekolah berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
14.    peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
15.    selama  ujian sekolah berlangsung, peserta dilarang:
a.         menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b.        bekerjasama dengan peserta lain;
c.         memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.        memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.         membawa naskah soal dan lembar jawab keluar dari ruang ujian;
f.          menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V.          Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
A.    Pemeriksaan/ Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa/ dikoreksi dan dinilai oleh guru/ tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2.      Pemeriksaan ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata keduanya dijadikan sebagai nilai akhir.
3.      Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.      Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.
5.      Guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengeoreksi hasil Ujian Sekolah pada mata pelajaran yang diampunya.

B.     Daftar Nilai Hasil Ujian
1.      Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelengara.
2.      Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus);

VI.       PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A.   Kriteria Kelulusan.
Peserta didik dinyatakan lulus apabila:
1.        Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang diajarkan;
2.        memiliki nilai sikap, kepribadian, akhlak mulia sekurang-kurangnya baik (B);
3.        Telah lulus ujian sekolah dengan nilai sekurang-kurangnya 60 (enam puluh);
4.        Mengikuti Ujian Nasional.

B.     Penerbitan Ijazah
1.      Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2.      Blanko ijazah sekolah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
3.      Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo menerima daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh penyelenggara tingkat provinsi.
4.      Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek. Sekolah menerima blanko ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5.      Nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek dicantumkan dalam ijazah.
6.      Sekolah yang tidak menyelenggarakan ujian menyerahkan hasil penilaian oleh pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan kepada sekolah penyelenggara ujian.

VII.    BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1.      Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Wonosobo) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
2.      Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a.       Pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan Ujian Praktek dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.
b.      Pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah dan Ujian Praktek
c.       Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek
d.      Penulisan dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian
e.       Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah.
f.        Penyusunan laporan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek dan pengiriman laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.

VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Sekolah dan Ujian Praktek dilakukan oleh Kementrian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Diknas, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX.       PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1.      Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah dan Ujian Praktek yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2.      Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.

Ditetapkan di           : Kepil
                   Pada tanggal            : 02 Februari 2017

Kepala SMP PGRI 3 Kepil




SITI HAFIDLOH, S.Pd.Bio
NIP. 19730218 200212 2 002





No comments:

Post a Comment

Kopi NYONG DEKE diluncurkan

Membicarakan dunia kopi nampaknya takkan pernah habis. Kopi makin menjadi minuman idola masyarakat. Kini minum kopi sudah menjadi buadaya an...

ARSIP BLOGE NYONG