PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN PRAKTEK
SMP
PGRI 3 KEPIL
TAHUN PELAJARAN 2016
/2017
YAYASAN
PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
DASAR
DAN MENENGAH PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(YPLP
DM PGRI JT)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PGRI 3
KEPIL
TERAKREDITASI
: B
NSS
: 204030702035 NDS : C21112001 NPSN : 20306768
Alamat :
Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo 56374
2017
YAYASAN
PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
DASAR
DAN MENENGAH PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(YPLP
DM PGRI JT)
SMP PGRI 3 KEPIL
TERAKREDITASI
: B
NSS
: 204030702035 NDS : C21112001 NPSN : 20306768
Alamat
: Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo 56374
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SMP PGRI 3 KEPIL KABUPATEN
WONOSOBO
Nomor :21/214.035/PGRI/II/ 2017
Tentang
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN PRAKTEK
SMP
PGRI 3 KEPIL
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017
Menimbang
|
:
|
Demi
lancarnya pelaksanaan
kegiatan ujian perlu diberlakukan Prosedur Operasional Standar
(Pos) Ujian Sekolah dan Ujian Praktek tahun pelajaran 2016/2017.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
5.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan
6. PermendikbudNomor 53 Tahun 2015
tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
7. Permendikbud
Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui
Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat
dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Kalender
Pendidikan tahun pelajaran 2016/2017.
2. Hasil Rapat Dewan Guru dan
Karyawan pada tanggal 27 Januari 2017.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Memberlakukan Prosedur Operasional Standar (Pos) Ujian Sekolah dan Ujian
Praktek SMP PGRI
3 Kepil Tahun
Pelajaran 2016/2017 sejak tanggal 02 Februari 2017.
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Surat
Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
|
KETIGA
|
:
|
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Kepil
Pada tanggal :
02
Februari 2017
Menyetujui;
Ketua Komite
TABI’IN, Ama.Pd
|
|
Kepala SMP PGRI 3 Kepil
SITI HAFIDLOH, S.Pd.Bio
NIP. 19730218
200212 2 002
|
Mengetahui:
Sekretaris Dinas Pendidikan,
Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Wonosobo
Selaku
Ketua Panitia Penyelenggara US/US
SD/MI,
SMP/MTs/SMPLB/SMA/SMK/MA dan UNPK
Tahun Pelajaran 2016/2017
Kabupaten Wonosobo
Drs. SATRIYATMO, MM.
NIP. 19710901 199103 1 003
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SMP PGRI 3 KEPIL
NOMOR
:21/214.035/PGRI/II/
2017
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN PRAKTEKSMP PGRI 3 KEPIL
Tahun Pelajaran 2016/ 2017
I.
PESERTA UJIAN
A.
Persyaratan Peserta Ujian
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di
satuan pendidikan SMP berhak mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek.
2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek, peserta
didik harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara
atau berpenghargaan sama dengan ijazah satuan pendidikan SD/MI. Penerbitan
ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah
dan Ujian Praktek, atau sekurang-kurangnya 2 tahun bagi peserta program
percepatan belajar (akselerasi).
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada
satuan pendidikan semester I kelas VII sampai dengan semester I kelas IX.
3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek Utama,
dapat mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek Susulan.
4. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah dan Ujian
Praktek pada tahun pelajaran sebelumnya, yang akan mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Praktek
tahun pelajaran 2016/ 2017, wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang
diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
B.
Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah dan Ujian
Praktek dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian
Nasional, sebagai berikut:
1. Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek
melaksanakan pendaftaran calon peserta.
2. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek
mengirimkan daftar peserta peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah,
melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, paling lambat dua
bulan sebelum ujiam dengan menggunakan Bio Sistem Online.
3. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menetapkan Daftar
Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan ke sekolah penyelenggara Ujian Sekolah
dan Ujian Praktek melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Wonosobo.
4. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek
melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Wonosobo.
5. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan finalisasi
data dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah penyelenggara
melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek.
6. Sekolah penyelenggara membuat dan memberikan kartu
peserta ujian ke peserta Ujian Sekolah dan Ujian Praktek.
7. Kepala Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian
Praktek menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah
dan Ujian Praktek yang telah ditempel foto peserta.
II.
PENYELENGGARA UJIAN
A.
Penyelenggaraan
1. Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek adalah
panitia Ujian Sekolah dan Ujian PraktekSMP PGRI 3 KEPIL yang ditetapkan dengan
SK Kepala Sekolah
2. Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek bertanggung
jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai
dengan pelaporan.
B.
Penanggung Jawab
1. Kepala Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek.
2. Kepala Sekolah membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian
Sekolah dan Ujian Praktek, yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan
seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
III.
PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A.
Bahan Ujian
Bahan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek disusun berdasarkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang digunakan di sekolah
penyelenggara.
B.
Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata
pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX.
2. Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang
memerlukan ujian praktik.
3. Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada
Ujian Sekolah dan Ujian Praktek Tahun Pelajaran 2016/ 2017 adalah sebagai
berikut:
DAFTAR
MATA PELAJARN YANG DIUJIKAN
No
|
Mata Pelajaran
|
Bentuk Ujian
|
Keterangan
|
|
Tertulis
|
Praktik
|
|||
1
|
Pendidikan Agama
|
√
|
√
|
|
2
|
PKn
|
√
|
-
|
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
√
|
√
|
Mendengarkan, Berbicara, Menulis
|
4
|
Matematika
|
√
|
-
|
|
5
|
Bahasa Inggris
|
√
|
√
|
Listening,Speaking, Writing
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
√
|
√
|
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
√
|
-
|
|
8
|
Seni Budaya
|
√
|
√
|
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
√
|
√
|
|
10
|
TIK
|
√
|
√
|
|
11
|
Mulok Bahasa Jawa
|
√
|
√
|
|
Catatan:
Khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris, sekolah boleh mengujikan satu, dua, atau tiga aspek sesuai dengan
kondisi sekolah masing-masing.
C.
Penyiapan Bahan Ujian Tertulis
1. Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan
kisi-kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan),
penyiapan master copy, dan
penggandaan naskah soal ujian.
2. Perangkat bahan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek terdiri
atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian, blanko
daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian.
3. Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim
penyusun dari sekolah penyelenggara dan/ atau kelompok sekolah berdasarkan
kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4. Tim penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Menguasai materi pelajaran yang akan diujikan.
b. Mempunyai kemampuan menyusun naskah ujian.
c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung
jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5. Naskah soal ujian yang disiapkan meliputi naskah soal
untuk ujian utama dan ujian susulan.
6. Bentuk soal ujian adalah pilihan ganda sejumlah sebagai
tertera dalam tabel berikut:
TABEL
JUMLAH SOAL DAN ALOKASI WAKTU UJIAN
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Soal
|
Alokasi
Waktu
|
||
50
|
40
|
120
|
90
|
||
1
|
Pendidikan Agama
|
√
|
-
|
-
|
√
|
2
|
PKn
|
√
|
-
|
-
|
√
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
√
|
-
|
√
|
-
|
4
|
Matematika
|
-
|
√
|
√
|
-
|
5
|
Bahasa Inggris
|
√
|
-
|
√
|
-
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
√
|
√
|
-
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
√
|
-
|
√
|
-
|
8
|
Seni Budaya
|
√
|
-
|
-
|
√
|
9
|
Penjasorkes
|
√
|
-
|
-
|
√
|
10
|
TIK
|
√
|
-
|
-
|
√
|
11
|
Mulok Bahasa Jawa
|
√
|
-
|
-
|
√
|
7. Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12
(standar)
8. Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan
jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
9. Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan faktor
kelayakan kualitas kemasan
10. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor
keamanan dan kerahasiaan.
IV.
PELAKSANAAN UJIAN
A.
Waktu Pelaksanaan
1.
Ujian
Sekolah dan Ujian Praktek dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran.
2.
Ujian
Praktik dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah Ujian Nasional.
3.
Jadwal
pelaksanaan Ujian Praktek dan Ujian Tertulis adalah sebagai berikut:
JADWAL PELAKSANAAN UJIAN PRAKTEK
NO
|
HARI/TANGGAL
|
KELAS
|
WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
1
|
Utama.
Senin, 14 Maret 2017
Susulan,
Rabu, 23Maret2017
|
IX.1
|
07.00 – 12.00
|
Penjaskes
|
IX.2
|
07.00 – 12.00
|
Bahasa Inggris
|
||
2
|
Utama
Selasa, 15 Maret 2017
Susulan
Kamis, 24Maret2017
|
IX.1
|
07.00 – 12.00
|
Bahasa Jawa
|
IX.2
|
07.00 – 12.00
|
Bahasa Indonesia
|
||
3
|
Utama
Rabu, 16 Maret 2017
Susulan
Sabtu, 26Maret2017
|
IX.1
|
07.00 – 12.00
|
PAI
|
IX.2
|
07.00 – 12.00
|
Bahasa Jawa
|
||
4
|
Utama
Kamis, 17 Maret 2017
Susulan
Senin, 28Maret2017
|
IX.1
|
07.00 – 12.00
|
Bahasa Inggris
|
IX.2
|
07.00 – 12.00
|
Penjaskes
|
||
5
|
Utama
Jum’at, 18 Maret 2017
Susulan
Selasa, 29Maret2017
|
IX.1
|
07.00 – 12.00
|
IPA
|
IX.2
|
07.00 – 12.00
|
SBK
|
||
6
|
Utama
Sabtu, 19 Maret 2017
Susulan
Rabu, 30Maret2017
|
IX.1
|
07.00 – 12.00
|
SBK
|
IX.2
|
07.00 – 12.00
|
IPA
|
||
7
|
Utama.
Senin, 21 Maret 2017
Susulan,
Kamis, 31Maret2017
|
IX.1
|
07.00 – 12.00
|
IPA
|
IX.2
|
07.00 – 12.00
|
Keterampilan (TB)
|
||
8
|
Utama
Selasa, 22 Maret 2017
Susulan
Jum’at, 01 April 2017
|
IX.1
|
07.00 – 12.00
|
Keterampilan (TB)
|
IX.2
|
07.00 – 12.00
|
PAI
|
JADWAL PELAKSANAAN UJIAN TULIS
NO
|
HARI/TANGGAL
|
JAM
/ WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
1
|
Utama.
Senin, 04 April 2017
Susulan,
Senin, 11 April 2017
|
07.30 –
09.30
|
Bahasa Indonesia
|
10.00 – 11.30
|
PAI
|
||
2
|
Utama
Selasa, 05April 2017
Susulan
Selasa, 12 April 2017
|
07.30 –
09.30
|
Matematika
|
10.00 –
11.30
|
PKn
|
||
3
|
Utama
Rabu, 06April 2017
Susulan
Rabu, 13 April 2017
|
07.30 –
09.30
|
Bahasa Inggris
|
10.00 –
11.30
|
IPS
|
||
4
|
Utama
Kamis, 07 April 2017
Susulan
Kamis, 14 April 2017
|
07.30 –
09.30
|
IPA
|
10.00 –
11.30
|
Bahasa Jawa
|
||
5
|
Utama
Jum’at, 08 April 2017
Susulan
Jum’at, 15 April 2017
|
07.30 –
09.00
|
Penjasorkes
|
6
|
Utama
Sabtu, 09 April2017
Susulan
Sabtu, 16 April 2017
|
07.30 –
09.00
|
SBK
|
09.30 –
11.00
|
Keterampilan (TB)
|
B. Pengaturan
Ruang/ Tempat Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/ tempat
ujian. Syarat ruang/ tempat ujian adalah sebagai berikut:
1.
Ruang
ujian yang
digunakan aman dan layak
untuk pelaksanaan ujian;
2.
Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
a.
Jumlah peserta dibagi 20;
b.
Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan;
c.
Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah
1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan
sisanya.
3.
Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas
ruang ujian;
4.
Setiap
meja dalam
ruang ujian diberi nomor peserta
ujian
5.
Setiap ruang ujian ditempel pengumuman
yang bertuliskan “ DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA
TIDAK DIPERKENKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI’
6.
Setiap
ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujiandengan
disertai foto peserta ujian yang ditempel di jendela sebelah kiri pintu masuk
ruang ujian;
7.
Gambar
atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari
ruang ujian;
8.
Tempat duduk peserta US diatur sebagai
berikut:
a.
Satu bangku untuk satu orang peserta US.
b.
Jarak antara meja yang satu dengan meja
yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan
peserta yang lain minimal 1 meter untuk antar baris.
c.
Penempatan peserta US sesuai dengan nomor
peserta.
9.
Tempat
ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran dan kondisi sekolah;
10. Ruang
ujian paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum ujian dimulai.
C. Pengawasan
Ujian
1.
Pengawas
ujian adalah guru atau TU yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2.
Pengawas ruang ujian harus menandatangani
surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai.
3.
Pengawasan
ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antarguru mata pelajaran
4.
Pengawasan
ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
5.
Setiap
ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian
6.
Pada
ujian tulis guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran
yang diajarkannya.
D. Tata
Tertib Pengawas Ujian Tulis
1.
PERSIAPAN UJIAN SEKOLAH
a.
Empat
puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang Ujian Sekolah telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara Ujian
Sekolah;
b.
Pengawas
menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara;
c.
Pengawas
menerima bahan UJIAN
SEKOLAH yang berupa naskah
soal Ujian Sekolah, Lembar Jawab, Amplop Lembar Jawab, Daftar Hadir, Dan
Berita Acara Pelaksanaan;
2.
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
a.
pengawas
masuk ke dalam ruang 20 menit sebelum
waktu pelaksanaan untuk:
1)
memeriksa
kesiapan ruang ujian;
2)
meminta
peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati
tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)
memastikan
setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang
akan dipergunakan;
4)
membacakan
tata tertib ujian
sekolah;
5)
meminta
peserta menandatangani daftar hadir;
6)
membagikan
lembar jawab kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas
peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)
memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar; setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas,
pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan
meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat
(disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
8)
membagikan
naskah soal secara urut sesuai dengan nomor peserta.
9)
membagikan
naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup
(terbalik). peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu
dimulai;
b.
setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang bertugas:
1)
mempersilakan
peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2)
mempersilakan
peserta untuk memulai mengerjakan soal;
3)
mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.
apabila terjadi kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap
disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.
selama ujian sekolah berlangsung, pengawas ruang wajib :
1)
menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan; serta
3)
melarang
orang lain memasuki ruang ujian
sekolah
e.
pengawas
ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
f.
lima
menit sebelum waktu ujian sekolah selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada
peserta bahwa waktu tinggal lima menit.
g.
setelah
selesasi, pengawas ruang bertugas:
1)
mempersilakan
peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan
peserta meletakkan naskah soal dan lembar jawab di atas meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan
lembar jawab dan naskah soal;
4)
menghitung
jumlah lembar jawab sama dengan jumlah peserta ;
5)
mempersilakan
peserta meninggalkan ruang ujian;
h.
menyusun
secara urut lembar jawab dari nomor peserta terkecil ,lembar jawab disertai dengan dua lembar daftar hadir
peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan.
i.
pengawas
ruang menyerahkan lembar jawab dan naskah soal kepada penyelenggara ujian sekolah tingkat sekolah/madrasah disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan.
E. Tata
Tertib Peserta Ujian
1.
memasuki ruang ujian setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas)menit sebelum ujian dimulai;
2.
peserta yang terlambat hadir, hanya
diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara
tingkat sekolah/madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.
peserta
dilarang
membawa alat komunikasi
elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah;
4.
tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping
pengawas;
5.
peserta
membawa pensil 2b, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.
peserta
mengisi daftar hadir dengan menggunakan balpoint yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.
peserta
mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan benar;
8.
peserta
yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawab
dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu;
9.
peserta
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
10. selama ujian
sekolah berlangsung, peserta
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang;
11. peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau
rusak, pengerjaan soal dilakukan setelah ada penggantian naskah soal;
12. peserta
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ujian sekolah pada mata pelajaran yang
terkait;
13. peserta
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian sekolah berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
14. peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda
berakhirnya waktu ujian;
15. selama ujian
sekolah berlangsung, peserta
dilarang:
a.
menanyakan
jawaban soal kepada siapapun;
b.
bekerjasama
dengan peserta lain;
c.
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa
naskah soal dan lembar jawab keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
V.
Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
A. Pemeriksaan/
Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa/ dikoreksi dan
dinilai oleh guru/ tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan
hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2.
Pemeriksaan
ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata keduanya
dijadikan sebagai nilai akhir.
3.
Penilaian
hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
4.
Pelaksanaan
penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.
5.
Guru mata pelajaran tidak diperbolehkan
mengeoreksi hasil Ujian Sekolah pada mata pelajaran yang diampunya.
B. Daftar
Nilai Hasil Ujian
1.
Daftar
nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani
oleh Kepala Sekolah penyelengara.
2.
Daftar
nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian
setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0
(nol) sampai dengan 100
(seratus);
VI. PENETAPAN
KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A. Kriteria Kelulusan.
Peserta
didik dinyatakan lulus apabila:
1.
Telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran yang diajarkan;
2.
memiliki nilai sikap, kepribadian, akhlak
mulia sekurang-kurangnya baik (B);
3.
Telah lulus ujian sekolah dengan nilai
sekurang-kurangnya 60 (enam puluh);
4.
Mengikuti Ujian Nasional.
B. Penerbitan
Ijazah
1.
Peserta
ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2.
Blanko
ijazah sekolah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Tengah.
3.
Dinas
Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo menerima daftar
Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
(SKHUN) yang telah diisi oleh penyelenggara tingkat provinsi.
4.
Dinas
Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo mendistribusikan
blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah dan Ujian Praktek. Sekolah menerima blanko ijazah dan memeriksa
keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5.
Nilai
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek dicantumkan dalam ijazah.
6.
Sekolah
yang tidak menyelenggarakan ujian menyerahkan hasil penilaian oleh pendidik
dari satuan pendidikan yang bersangkutan kepada sekolah penyelenggara ujian.
VII. BIAYA
PENYELENGGARAAN UJIAN
1.
Penyelenggaraan
Ujian Sekolah dan Ujian Praktek didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD Wonosobo) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
2.
Biaya
penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek antara lain mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
a.
Pengisian
data calon peserta Ujian Sekolah dan Ujian Praktek dan pengirimannya ke Dinas
Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.
b.
Pengadaan
kartu peserta Ujian Sekolah dan Ujian Praktek
c.
Pelaksanaan
sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek
d.
Penulisan
dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan
pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian
e.
Pengambilan,
pengisian, dan penerbitan ijazah.
f.
Penyusunan
laporan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek dan pengiriman laporan ke Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Wonosobo.
VIII. PEMANTAUAN
DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Sekolah dan Ujian Praktek
dilakukan oleh Kementrian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Diknas, Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Wonosobo, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX. PELAPORAN
PENYELENGGARAAN UJIAN
1.
Laporan
penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Praktek memuat informasi antara lain
tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian,
pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya,
serta laporan hasil Ujian Sekolah dan Ujian Praktek yang mencakup nilai ujian
setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2.
Sekolah
penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Praktek menyampaikan laporan ke Dinas
Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.
Ditetapkan
di : Kepil
Pada
tanggal : 02 Februari 2017
Kepala
SMP PGRI 3 Kepil
SITI
HAFIDLOH, S.Pd.Bio
NIP.
19730218 200212 2 002
No comments:
Post a Comment