KOP SEKOLAH
TATA TERTIB
PESERTA UJIAN SEKOLAH TP. 2016 / 2017
SMP .......................................
Tata tertib peserta ujian tulis
sebagai berikut:
1.
memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas)menit sebelum ujian dimulai;
2.
peserta yang terlambat hadir, hanya diperbolehkan
mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara tingkat
sekolah/madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.
peserta
dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah;
4.
tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping
pengawas;
5.
peserta
membawa pensil 2b, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.
peserta
mengisi daftar hadir dengan menggunakan balpoint yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.
peserta
mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan benar;
8.
peserta yang
memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawab dapat bertanya
kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.
peserta
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
10. selama
ujian sekolah
berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang;
11. peserta yang memperoleh naskah soal
yang cacat atau rusak, pengerjaan soal dilakukan setelah ada penggantian naskah soal;
12. peserta
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ujian sekolah pada mata pelajaran yang terkait;
13. peserta
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian sekolah berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
14. peserta berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
15. selama
ujian sekolah
berlangsung, peserta dilarang:
a.
menanyakan
jawaban soal kepada siapapun;
b.
bekerjasama
dengan peserta lain;
c.
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa
naskah soal dan lembar jawab keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
........................................, 27 Maret 2017
Mengetahui;
Kepala Sekolah Ketua
Panitia
....................................................
............................................
NIP. ............................................. NIP : ---- -
- - - -- - - - -
No comments:
Post a Comment