Friday, June 10, 2016

CONTOH NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD)



NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD)

Pada hari ini Sabtu tanggal dua bulan April tahun dua ribu sebelas,yang bertanda tangan di bawah ini:
I.        Nama             : MUSTANGIN, S.Pd., M.Si.
NIP                : 19570203 198303 1 006
Pangkat          : Pembina Utama Muda
Jabatan           : Kepala Dinas
Instansi           : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo
Alamat           : Jl.Jend.S.Parman No. 8 B Wonosobo

Yang bertindak untuk dan atas nama Bupati Wonosobo yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
II.    Nama            : Maryadi, S.Pd 
No. KTP        :
Jabatan        : Kepala Sekolah
Alamat          : Desa Gondowulan Kecamatan Kepil Kabupaten  Wonosobo.
Kegiatan      : Bantuan OPerasional SMP Swasta

Yang bertindak untuk dan atas nama SMP PGRI 3 Kepil Desa Gondowulan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo selanjutnya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk melekukan Perjanjian Hibah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH
(1)    PIHAK PERTAMA memberikan hibah daerah kepada PIHAK KEDUA, berupa uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah)
(2)    Dana sebagai mana ayat (1) di gunakan untuk Bantuan Operasional SMP PGRI 3  Kepil
(3)    Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah yang belum di biayai oleh sumber dana lain;



Pasal 2
PENCARIAN DANA HIBAH DAERAH
(1)    Pencarian dana hibah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 di lakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu tahap 1 pada awal triwulan II dan tahap II setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tahap 1 dikirim ke kabupaten;
(2)    Untuk pencarian dana hibah daerah, PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri :
a.       Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
b.      Fotokopi rekening sekolah yang masih aktif;
c.       Surat Pernyataan Bertanggungjawab Mutlak/Fakta Integritas
(3)    PIHAK KEDUA setelah menerima dana hibah dari PIHAK PERTAMA segera melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;

Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1)    Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan progam dan kegiatan yang di danai dari dana hibah daerah yang telah di setujui PIHAK PERTAMA dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku;
(2)    Melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)   Membuat dan menyampaikan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah daerah beserta bukti transaksi kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 (satu) bulan dana ditransfer ke rekening sekolah;
(4) Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk bukti tanda terima uang dan bukti-bukti penggunaan dana sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
(5)    Apabila dalam batas yang telah ditentukan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(      maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
(6)   Apabila dalam penggunaan dana hibah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negara, maka menjadi tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1)    PIHAK PERTAMA berhak menunda pencarian dana hibah daerah apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
(2)    PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan dana hibah daerah berdasarkan proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah;
(3)    PIHAK PERTAMA berkawajiban segera mencairkan dana hibah daerah apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana telah terpenuhi oleh PIHAK KEDUA, dan dinyatakan lengkap dan benar melalui verifikasi Pemerintahan Kabupaten.

Pasal 5
ADDENDUM

(1)    Dalam hal terdapat perubahan Rencana Penggunaan Dana, PIHAK KEDUA mengajukan perubahan kepada PIHAK PERTAMA dengan tidak menambah jumlah nominal dan tujuan penggunaan hibah;
(2)    Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NPHD ini.

Pasal 6
LAIN-LAIN

(1)    Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, dibuat rangkap 5 (lima), lembar pertama dan kedua masing-masing bermeterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama.
(2)    Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum.


           PIHAK KEDUA                                                                              PIHAK PERTAMA

        
            MARYADI S.Pd                                                                        MUSTANGIN, S.Pd.,M.Si
            NIP. - - - -                                                                               NIP. 19570203 198303 1 006








BERITA ACARA SERAH TERIMA
BANTUAN OPERASIONAL SMP SWASTA KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2016

Pada hari ini ………......................... tanggal .................................................… bulan April tahun dua ribu enam belas.
Yang bertanda tangan dibawah ini :

1.       MUSTANGIN, S.Pd, M.Si.
:
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo selaku Kuasa pengguna Anggaran Belanja Hibah yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2.       MARYADI, S.Pd
:
Kepala SMP PGRI 3 Kepil Desa Gondowulan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo selaku penerima Bantuan Hibah yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PERTAMA
:
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan serah terima dana Bantuan Operasional SMP Swasta Tahun 2016 dengan rincian sebagaimana dituangkan dalam Proposal;
KEDUA
:
PIHAK KEDUA telah menerima dari PIHAK KESATU yang menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
KETIGA
:
PIHAK KEDUA telah menyerahkan Proposal Penggunaan Dana Hibah kepada PIHAK KESATU


                    PIHAK KEDUA                                                                             PIHAK PERTAMA
Kepala SMP PGRI 3 Kepil                                                               Kuasa Pengguna Anggaran

         
                   MARYADI S.Pd                                                                          MUSTANGIN, S.Pd.,M.Si
                   NIP. - - - -                                                                                NIP. 19570203 198303 1 006










SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK



Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    : MARYADI, S.Pd 
 Jabatan               : Kepala SMP PGRI 3 Kepil
 Alamat                 : Desa Gondowulan Kecamatan Kepil Kabupaten  Wonosobo.
                Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tanggal 8 November 2007 nomor 900/2677/SJ perihal Hibah dan bantuan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan tanggal 6 Nopember 2008 Nomor 169/PMK.07/2008 perihal Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah. Dengan ini menyatakan bahka kami sebegai penerima dana hibah dari program Bantuan Operasional SMP Swasta Kabupaten Wonosobo Tahun 2016, akan bertanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana hibah yang kami terima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga di kemudian menimbulkan kerugiuan Negara, maka kami bersedia mengganti dan menyetorkan kerugiuan tersebut ke Kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Wonosobo, 2 April 2016
Kepala SMP PGRI 3 Kepil




MARYADI, S.Pd
NIP. - - - -









RENCANA ANGGARAN BIAYA
BANTUAN OPERASIONAL SMP SWASTA KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2016
SMP PGRI 3 KEPIL
ALAMAT : Jl. Pungangan-Ngabean Km 01 Desa. Gondowulan – Kepil – Wonosobo  56374
                               

    I.                 PENERIMAAN                                                                         Rp. 5.000.000,-

    II.               RINCIAN PENGGUNAAN :
1.                Belanja ATK                                                                        = Rp.    235.000,-
2.                Belanja pengadaan perlengkapan sekolah                             = Rp.    927.000,-
3.                Belanja Rehabilitasi                                                              = Rp. 3.313.500,-
4.                Belanja Cetak                                                                      = Rp.     420.000,-
5.                Pajak dan Penyusunan SPJ                                                  = Rp.     104.500,-             
                                Jumlah Pengeluaran                                                    Rp. 5.000.000,-

                                                                                                                         Wonosobo, 2 April  2016
                                                                                                                        Kepala SMP PGRI 3 Kepil


                                                                                                                                MARYADI, S.Pd
                                 NIP. - - -





No comments:

Post a Comment

Kopi NYONG DEKE diluncurkan

Membicarakan dunia kopi nampaknya takkan pernah habis. Kopi makin menjadi minuman idola masyarakat. Kini minum kopi sudah menjadi buadaya an...

ARSIP BLOGE NYONG